splash
SITUS RESMI DEWAN PASTORAL PAROKI SALIB SUCI
Tropodo, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur
 

You Are Viewing Uncategorized

Pemeriksaan Batin Menurut Sepuluh Perintah Allah

Posted By on February 23rd, 2012

Masa prapaskah yang diawali dengan hari Rabu Abu, merupakan saat yang tepat untuk melihat diri kembali, melakukan refleksi atas segala kesalahan dan dosa-dosa yang telah kita lakukan. Artikel berikut merupakan daftar yang mungkin belum melingkupi segala bentuk perbuatan-perbuatan dosa, namun diharapkan daftar pemeriksaan batin dengan membaca kembali Sepuluh Perintah Allah ini sudah cukup untuk membantu membangkitkan / mendorong refleksi pribadi sebagai persiapan melakukan Sakramen Pertobatan, sehingga di hari raya nanti, kita benar-benar mendapatkan sukacita sejati di dalam nama Tuhan kita dalam kondisi yang bersih.

 

  1. Akulah Tuhan Allahmu, janganlah menyembah berhala, berbaktilah kepadaku saja dan cintailah aku melebihi segala sesuatu.
    1. Meragukan keberadaan Tuhan
    2. Meninggalkan agama Katolik atau bergabung dengan agama lain
    3. Tidak mempercayai kebenaran iman Katolik atau ajaran-ajaran Gereja
    4. Gagal mengakui atau mempertahankan Iman Katolik saat dibutuhkan
    5. Menyangkal bahwa dia seorang Katolik
    6. Menjadikan Gereja atau ajarannya sebagai bahan gurauan
    7. Malu akan keyakinannya atau gagal menunjukkan tanda-tanda nyata bahwa dirinya adalah Katolik karena takut/ malu akan anggapan orang lain
    8. Membaca buku / literatur yang menggoyahkan iman Katolik,
    9. Berkonsultasi dengan orang–orang yang membahayakan iman Katolik anda
    10. Bergabung dengan kelompok rahasia atau organisasi yang bertentangan dengan iman Katolik (seperti Freemasons, partai komunis, kelompok pro–aborsi)
    11. Menjadi saksi atau terlibat dalam pernikahan seorang katolik yang tidak disetujui oleh Gereja Katolik
    12. Tidak menerima komuni pada perayaan Paskah tiap tahun
    13. Mengabaikan pengakuan dosa sedikitnya sekali dalam setahun
    14. Tidak berpantang dan berpuasa pada hari – hari yang telah ditentukan oleh Gereja
    15. Tidak berpuasa sedikitnya 1 jam sebelum menerima Komuni Kudus;
    16. Tidak mengaku dosa secara pribadi atas absolusi dosa – dosa maut yang telah diterima secara masal
    17. Mengabaikan pemenuhan denda / hukuman dari penitensi yang diberikan oleh Romo dalam Sakramen Pertobatan;
    18. Berdoa tanpa konsentarsi atau membiarkan perhatiannya terpecah oleh hal-hal lain
    19. Menerima Komuni Kudus tidak dengan hormat atau tanpa rasa syurkur
    20. Tidak berdoa secara teratur
    21. Bersikap masa bodoh tentang iman Katolik atau tidak berusaha mencari bimbingan Gereja Katolik atas permasalahan iman atau moral

 

  1. Jangan menyebut nama Tuhan Allahmu dengan tidak hormat
    1. Menghina Allah, Yesus, Maria, para malaikat atau orang–orang Kudus
    2. Berkata–kata yang tidak sopan tentang Orang–orang Kudus, tempat–tempat / benda–benda yang Kudus
    3. Mengutuk (atau mengata-ngatai) orang atau sesuatu
    4. Mengucapkan sumpah tanpa alasan yang kuat / masuk akal
    5. Gagal memenuhi sumpah atau janji

 

  1. Kuduskanlah Hari Tuhan
    1. Tidak menghadiri Misa pada hari Minggu atau Misa pada hari lain yang diwajibkan oleh Gereja dengan sengaja
    2. Terlambat datang pada Misa hari Minggu atau hari suci yang lain atau meninggalkan misa sebelum selsesai tanpa alasan yang layak (Tidak hadir sejak Persembahan sampai dengan Komuni adalah dosa maut);
    3. Dengan sengaja mengganggu/membuat kekacauan pada saat Misa
    4. Melakukan pekerjaan berat atau berbelanja yang tidak penting atau berbisnis pada hari Minggu

 

  1. Hormatilah Ibu Bapamu
    1. Tidak hormat, tidak patuh atau menghina/mencela orang tua, kakek – nenek atau wali
    2. Tidak menghormati pasangan suami / istri atau anggota keluarga yang lain
    3. Orang tua tidak membaptiskan anaknya segera setelah dilahirkan, gagal memberikan pendidikan iman Katolik kepada anaknya seperti mengaku dosa, menerima Komuni pertama, menerima sakramen penguatan atau menghadiri Misa di hari Minggu
    4. Orang tua mengabaikan kebutuhan anaknya : materi, pendidikan, disiplin, moral atau emosi
    5. Penganiayaan atau perlakuan  yang kejam terhadap anak
    6. Gagal memenuhi/menyediakan kebutuhan bagi orangtua pada saat mereka membutuhkannya
    7. Gagal memenuhi tanggung jawab misalnya di tempat kerja, di rumah atau di sekolah
    8. Tidak mematuhi atasan, guru atau perusahaan;
    9. Murid melalaikan tugas belajarnya
    10. Tidak menghormati orang yang lebih tua
    11. Tidak mematuhi hukum yang berlaku atau petugas penegak hukum
    12. Tidak memiliki patriotisme

 

  1. Jangan membunuh
    1. Melakukan pembantaian yand tidak adil atau membunuh
    2. Aborsi
    3. Menganjurkan seseorang untuk melakukan aborsi atau membantu melakukan aborsi;
    4. Ikut serta dalam program Ibu pengganti (anak di dapat dengan menanamkan telur yang telah dibuahi ke wanita lain)
    5. Melakukan Inseminasi buatan (program bayi tabung)
    6. Ikut serta dalam donor sperma
    7. Melakukan sterilisasi
    8. Pemenggalan / pemotongan anggota tubuh
    9. Percobaan bunuh diri
    10. Tindakan kekerasan
    11. Membahayakan jiwa diri sendiri atau jiwa orang lain secara ceroboh (misal: menyetir tidak hati-hati/ugal-ugalan); menyerang orang lain atau berkelahi secara fisik
    12. Mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan atau merokok berlebihan
    13. Mengkonsumsi obat secara berlebihan / di luar dosis (meskipun obat tersebut diresepkan)
    14. Menggunakan, mengedarkan atau menjual obat–obatan terlarang
    15. Makan atau tidur yang berlebihan atau terlalu sedikit/ kurang (mis: malas, rakus, membuang–buang waktu, diet yang tidak pada tempatnya)
    16. Tidak menjaga kesehatan dengan baik
    17. Menjaga kesehatan atau penampilan terlalu berlebihan
    18. Membalas dendam
    19. Kemarahan, kebencian, antipati, cuek atau kesal terhadap sesama
    20. Memberi julukan atau menggunakan kata–kata kasar terhadap sesama, kasar atau berbuat yang tidak sopan, tidak memperhatikan perasaan orang lain
    21. Mengejek orang yang cacat baik cacat fisik atau pun mental, mengejek ras / agama lain
    22. Memberi contoh yang tidak baik kepada orang lain untuk ditiru
    23. Kurang belas kasih terhadap orang yang menderita
    24. Gagal menolong orang lain dalam bahaya atau yang benar–benar membutuhkan
    25. Menyombongkan keberhasilan atau apa yang sudah dicapai
    26. Keras kepala mempertahankan pendapat pribadi
    27. Menyetujui pendapat yang bertentangan dengan ajaran Gereja (misal: hal aborsi, perceraian, sterilisasi, kontrasepsi)
    28. Tidak sabar
    29. Memperlakukan binatang dengan kejam

 

  1. Jangan berbuat cabul
    1. Perzinahan (dimana kedua belah pihak belum menikah)
    2. Berzinah (Dimana setidaknya salah satu pihak terikat pernikahan dengan orang lain)
    3. Bercumbu secara berlebihan (masturbasi dengan melibatkan pihak lain atau membangkitkan gairah sexual pihak lain mis: dengan berciuman , berpelukan atau sentuhan yang berlebihan)
    4. Tindakan yang kotor/ cabul oleh diri sendiri (Mis: masturbasi, sentuhan, mempamerkan diri sendiri, memancing sensasi erotis)
    5. Tindakan homoseksual
    6. Tindakan /perbuatan sexual yang tidak normal (oral, anal, hubungan sedarah, atau melibatkan binatang)
    7. Penggunaan alat kontrasepsi atau ejakulasi terputus
    8. Menolak memenuhi hak-hak pernikahan kepada pasangan tanpa alasan yang cukup atau memintanya secara berlebihan
    9. Berkencan dengan seseorang yang telah bercerai (secara hukum negara) namun masih terikat pernikahan yang sah
    10. Menyebabkan perpisahan yang tidak perlu dari pasangan atau dari anak – anaknya
    11. Seronok dalam berpakaian
    12. Menikmati hiburan yang tidak sehat (Misal: tarian seronok, buku, majalah, gambar, video, TV, internet, grup musik tertentu)
    13. Mengucapkan kata–kata kotor / menjijikkan (jorok, perkataan atau cerita yang vulgar)
    14. Bergaul dengan orang–orang yang bermoral buruk yang melakukan atau berkesempatan untuk melakukan perbuatan dosa

 

  1. Jangan mencuri

Catatan: (1.) Jumlah atau besarnya kerugian harus disebutkan dalam pengakuan (2.) Dosa akan menjadi dosa maut apabila besarnya sesuatu yang dicuri atau dirusakkan sebanding dengan gaji sehari; yang lain termasuk dosa ringan. (3.) Untuk mendapatkan pengampunan dari dosa maut atau ringan harus ada kemauan untuk mengganti atau membayar kerugian

    1. Mencuri barang atau uang
    2. Merusakkan atau menghancurkan milik umum atau milik orang lain
    3. Bekerjasama dengan orang yang melakukan pencurian
    4. Penyelundupan
    5. Membuat tuntutan hukum untuk sesuatu yang tidak adil atau membuat pernyataan yang tidak adil dalam tuntutan hukum
    6. Ketidakjujuran dalam berbisnis
    7. Membebankan harga yang terlalu tinggi / di luar batas
    8. Menutupi / merahasiakan kerusakan pada barang yang ditawarkan untuk dijual
    9. Tidak membayar pekerja / karyawan dengan adil
    10. Gagal melakukan pekerjaan sesuai dengan beban kerja yang sudah dibayar; bekerja dengan tidak baik (bekerja setengah hati)
    11. Kelalaian untuk membayar pajak penghasilan atau kelalaian untuk membayar sesuai jumlah yang benar
    12. Menawarkan atau meneima suap
    13. Berjudi atau bertaruh secara berlebihan
    14. Tidak membayar hutang
    15. Gagal atau menunda–nunda dalam membayar tagihan
    16. Meminjam tanpa ijin pemilik
    17. Tidak melaporkan kembalian / pembayaran yang salah kepada Kasir
    18. Gagal / tidak mengembalikan barang yang dipinjam
    19. Menggunakan uang secara egois atau tidak bertanggung jawab (mis: pengeluaran yang tidak perlu atau belanja yang berlebihan)
    20. Tidak berniat sungguh-sungguh untuk mencari pemilik dari barang yang ditemukan
    21. Gagal berkontribusi dalam menunjang kehidupan Gereja sesuai dengan kemampuannya
    22. Tidak mengganti barang yang dicuri atau rusak
    23. Berbuat curang pada ujian, pelajaran di sekolah atau pekerjaan rumah (bagi pelajar)
    24. Pelanggaran hak cipta dan segala bentuk pembajakan
    25. Berbuat curang pada permainan atau pertandingan olah raga
    26. Menyia-nyiakan atau menggunakan makanan atau barang secara berlebihan

 

  1. Jangan bersaksi dusta terhadap sesamamu manusia
    1. Dengan sengaja berbohong
    2. Sumpah palsu (berbohong dibawah sumpah)
    3. Tidak menjaga/ mentaati sumpah/ janji
    4. Bersumpah untuk melakukan sesuatu yang berdosa/ melawan hukum
    5. Dengan sengaja berusaha mendengarkan pengakuan orang lain dalam kamar pengakuan pribadi
    6. Membahayakan reputasi orang lain (fitnah atau gunjingan)
    7. Menceritakan keburukan orang lain (menjatuhkan nama baik)
    8. Membuka rahasia yang seharusnya disimpan; melanggar kepercayaan
    9. Membaca surat atau dokumen pribadi milik orang lain yang bukan menjadi haknya
    10. Menyombongkan perbuatan dosa
    11. Kritik yang tidak membangun / tidak mengenal belas kasihan
    12. Cepat menuduh dan kecurigaan yang berlebihan
    13. Dengan dengaja menyesatkan atau menipu orang lain
    14. Menolak untuk mengampuni/ memaafkan orang yang sudah meminta maaf, atau menyimpan sakit hati
    15. Gagal meminta maaf kepada orang yang sudah disakiti

 

  1. Jangan ingin berbuat cabul
    1. (Lihat kembali Perintah ke 6)
    2. Pemikiran atau keinginan yang kotor / cabul

 

  1. Jangan ingin akan milik sesamamu manusia secara tidak adil
    1. Mencintai seseorang atau sesuatu melebihi Tuhan
    2. Gagal memberi bantuan kepada yang membutuhkan
    3. Tamak (Keinginan yang berlebihan untuk memiliki sesuatu atau kesenangan akan hal tersebut)
    4. Egois; mengasihani diri sendiri
    5. Ingin memiliki, mengambil atau merusakkan milik orang lain
    6. Keinginan untuk menguasai, mengatur atau membatasi orang lain secara tak adil
    7. Kecemburuan/ iri hati akan keberuntungan orang lain, kebaikan rupa, reputasi atau hak milik; Bergembira diatas kemalangan orang lain
    8. Mengharapkan sesuatu yang buruk untuk orang lain
    9. Keangkuhan, kesombongan, keinginan untuk dipuji
    10. Gagal melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan
    11. Kesadaran untuk melakukan perbuatan dosa dengan memberikan persetujuan dalam hati namun tidak melakukannya dalam tindakan nyata