splash
SITUS RESMI DEWAN PASTORAL PAROKI SALIB SUCI
Tropodo, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur
 

You Are Viewing Asisten Imam

Eksistensi dan Tugas Asisten Imam

Posted By Komsos on November 1st, 2010

Asisten imam adalah Awam yang dipanggil gereja untuk membantu pelayanan umat dalam bidang liturgi dan rohani. Dengan dilantik menjadi Asisten Imam, ia tetap seorang awam, dan bukan anggota hierarki/religius. Jabatan Asisten Imam bukan Ex Potestate Ordinis/Yurisdictionis. Tetapi Anugerah Istimewa Gereja melalui Propaganda Fide. Seorang bebas menerima atau menolak panggilan pelayanan sebagai Asisten Imam. Pelayanan sebagai Asisten Imam merupakan sumber rahmat bagi yang mau menerimanya. Dalam Kanon 330, par.3 dikatakan bahwa: Dimana kebutuhan Gereja memintanya, dan tidak ada pelayan-pelayan rohani, juga kaum awam meskipun  bukan lektor atau akolit, dapat menjalankan beberapa tugas, yakni melakukan pelayanan sabda, memimpin doa-doa liturgis, memberikan baptis dan membagikan Komuni Kudus, menurut ketentuan-ketentuan hukum. Pelayanan Asisten Imam bersifat sukarela tanpa menerima gaji atau honor atau apa saja yang bersifat material dari Gereja atau Paroki sebagai gaji atau upah. Masa bakti seorang Asisten Iman adalah tiga tahun. Masa bakti bisa diperpanjang, dan bisa diperpendek. Diperpanjang bila setelah habis masa baktinya, ia dapat dilantik kembali, asal memenuhi syarat. Bisa juga diperpendek, apabila dalam perjalanan waktu, seorang Asisten Imam mendapat kesulitan dalam rumah tangganya sehingga menjadi batu sandungan umat, maka sebaiknya ia nonaktif atau berhenti (mengundurkan diri), atas saran pastor paroki atau pemuka umat.

(more…)