BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan :
- Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki dan Badan Gereja Katolik Paroki yang disingkat PD DPP – BGKP adalah pokok-pokok aturan organisasi atau institusi di tingkat Paroki yang berlakunya mengikat Pastor Paroki, para wakil umat yang mengemban tugas sebagai pengurus organisasi / institusi beserta seluruh anggota persekutuan umat katolik di Paroki yang ditetapkan oleh Kuskupan Surabaya.
- Pedoman Rumah Tangga Dewan Pastoral Paroki Salib Suci yang disingkat PRT – SS adalah pedoman pelaksanaan dan penjabaran PD DPP – BGKP yang berlaku di Paroki Salib Suci.
- Pastor Kepala Paroki adalah Pastor Kepala Paroki Salib Suci.
- Pastor Rekan adalah Pastor Rekan yang bertugas di Paroki Salib Suci.
- Dewan Pastoral Paroki yang disingkat DPP adalah Dewan Pastoral Paroki Salib Suci.
- Badan Gereja Katolik Paroki yang disingkat BGKP adalah Badan Gereja Katolik Paroki Salib Suci.
- Visi adalah pandangan ke depan berupa semangat dan cita-cita spirutalitas yang bersumber dari Injil dan Hukum Kanonik.
- Misi adalah karya nyata pelaksanaan visi
- Awam adalah umat Paroki Salib Suci.
- Forum Komunikasi Ketua Wilayah yang disingkat FKKW adalah forum dialog antar Ketua Wilayah dalam Paroki Salib Suci untuk membahas hal-hal yang terjadi di masing – masing wilayah guna memperoleh solusi komprehensif.
BAB II
VISI DAN MISI
Bagian Pertama
VISI
Pasal 2
“Terwujudnya sebuah paroki sebagai persekutuan para imam, biarawan /wati dan umat yang bertekun dalam pengajaran para Rasul, yang bertekun dalam persekutuan berdasarkan saling mencintai serta bertekun dalam perayaan ekaristi, sakramen – sakramen dan doa”.
Bagian Kedua
MISI
Pasal 3
- Mewujudkan organisasi Dewan Pastoral Paroki dan Badan Gereja Katolik Paroki Salib Suci yang solid melalui optimalisasi fungsi komunikasi, koordinasi dan konsistensi komitmen.
- Membantu Pastor Paroki meningkatkan awam dalam berkarya menuju kematangan dan kedewasaan iman sehingga tergerak untuk mewujudkan panggilanNya sebagai umat Gereja dan Paroki.
- Menjadikan panggilan dan perutusan umat Allah sebagai motivasi untuk berperanserta secara aktif dalam hidup dan karya pastoral paroki.
- Mendorong umat untuk berpola hidup penuh spiritualitas dan semangat pelayanan dalam hidup menggereja.
BAB III
STRUKTUR PENGURUS DPP DAN BGKP
Bagian Pertama
Pengurus DPP
Pasal 4
Susunan Pengurus Dewan Pastoral Harian (DPH), terdiri atas:
- Ketua Umum (Pastor Kepala Paroki)
- Wakil Ketua Umum (Pastor Rekan)
- Ketua Bidang Pembinaan, mengkoordinir seksi-seksi:
Keluarga
Bina Iman Anak Katolik (BIAK)
Remaja Katolik (REKAT)
Orang Muda Katolik (OMK)
- Ketua Bidang Sumber, mengkoordinir seksi-seksi:
Katekese
Liturgi
Kerasulan Kitab Suci (KKS)
- Ketua Bidang Kerasulan Khusus, mengkoordinir seksi-seksi:
Karya Misioner
Pendidikan
Komunikasi Sosial (KOMSOS)
- Ketua Bidang Kerasulan Umum, mengkoordinir seksi-seksi:
6.1. Kerasulan Awam (KERAWAM)
6.2. Pengembangan Sosial Ekonomi (PSE)
6.3. Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan (HAK)
- Sekretaris I (Awam)
- Sekretaris II (Awam)
- Bendahara, dalam hal ini BGKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) ex officio sebagai bendahara DPP.
Pasal 5
Susunan pengurus Dewan Pastoral Inti (DPI), terdiri atas:
- DP Harian
- Ketua Seksi DPP
- Ketua Wilayah dan / atau Stasi
Pasal 6
Susunan Pengurus Dewan Pastoral Pleno (DPPo), terdiri atas:
- DP Inti
- Ketua Lingkungan
- Pimpinan Komunitas/institusi Kategorial
- Ketua BGKP
Bagian Kedua
Pengurus BGKP
Pasal 7
(1) Susunan pengurus BGKP, terdiri atas:
- Ketua (Pastor Kepala Paroki), dibantu Awam sebagai:
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Anggotasebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang yang diantara mereka memiliki disiplin ilmu bidang hukum dan/atau bidang ekonomi .
(2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi BGKP sebagai badan hukum Gereja yang merupakan subyek hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum kanonik.
(3) Selain menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pengurus BGKP sekaligus bertindak sebagai bendaharawan Paroki yang bertugas mengelola keuangan dan harta benda Gereja.
Bagian Ketiga
Reksa Pastoral Teritorial
Pasal 8
(1) Ketua Umum bersama Ketua Bidang Sumber mengkoordinir Rayon Utara yang terdiri dari:
- Wilayah Fransiskus Asisi
- Wilayah Maria
- Wilayah Petrus Rasul
- Wilayah Yohanes Rasul
- Wilayah Alfonsus Maria de Ligouri
(2) Ketua Umum bersama Ketua Bidang Kerasulan Khusus mengkoordinir Rayon Tengah yang terdiri dari:
- Wilayah Agustinus
- Wilayah Arnoldus
- Wilayah Paulus
- Wilayah Yosef
(3) Ketua Umum bersama Ketua Bidang Kerasulan Umum mengkoordinir Rayon Selatan yang terdiri dari:
- Wilayah Beata Teresa
- Wilayah Elisabeth
- Wilayah Ignatius
- Wilayah Ratu Rosari
(4) Ketua Umum bersama semua Ketua Bidang mengkoordinir kegiatan FKKW dan kegiatan bina lingkungan.
(5) Pengembangan Wilayah dimasa yang akan datang diatur kemudian dan dsiesuaikan dengan ketentuan PD dan PRT yang berlaku
Bagian Keempat
Reksa Pastoral Kategorial
Pasal 9
(1) Wakil Ketua Umum bersama Ketua Bidang Pembinaan mengkoordinir :
- Marriage Encounter (ME)
- Paguyuban Lansia Gloria
- Perhimpunan Warakawuri St. Monika
4.Choice
(2) Wakil Ketua Umum bersama Ketua Bidang Sumber mengkoordinir:
- Persekutuan Doa Karismatik Katolik (PDKK
- Persekutuan Doa Kerahiman Ilahi (PDKI)
(3) Wakil Ketua umum bersama Ketua Bidang Kerasulan Khusus mengkoordinir:
- Komunitas Biara Suster Alma/ Panti Asuhan Bhakti Luhur
- Sekolah St. Yusuf
- Legio Maria
(4) Wakil Ketua umum bersama Ketua Bidang Kerasulan Umum mengkoordinir:
- Keamanan Gereja
- Perkumpulan Kematian Katolik Salib Suci (PKKS)
3. Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI)
Bagian Kelima
Cara kerja DPP
Pasal 10
(1) Ketua Umum dan semua fungsionaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 dalam menjalankan tugas tetap bersifat kolegial, terintegrasi dan tidak bersifat parsial meskipun harus bertanggungjawab terhadap bidang tugas masing-masing.
(2) Cara dan suasana kerja DPP berdasarkan pemahaman tepat mengenai umat Allah dan Gereja sebagai sebuah communio dengan semangat persaudaraan, kasih, musyawarah dan mufakat menjiwai cara pengambilan keputusan.
Bagian Keenam
Satuan Tugas Pendukung
Pasal 11
(1) Guna mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas DPP, Pastor Kepala Paroki dapat membentuk unsur pendukung sebagai alat kelengkapan non struktural DPP dengan sebutan Mitra Bestari atau sebutan lain.
(2) Mitra Bestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas awam yang memiliki keahlian dan/atau pengalaman dalam bidang tertentu, memiliki komitmen yang sesuai dengan visi dan misi Paroki serta jumlahnya tidak lebih dari 3 (tiga) orangl
.
(3) Anggota Mitra Bestari baik perorangan maupun secara kelompok wajib memberikan saran, pandangan, pertimbangan dan dapat pula memberikan konsep-konsep kepada DPH.
(4) Atas permintaan DPH , anggota Mitra Bestari dapat menghadiri pertemuan dan/atau kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh DPP.
(5) Masa bakti Mitra Bestari, berakhir dengan berakhirnya masa kepengurusan DPP kecuali bila terjadi pengunduran diri yang bersangkutan.
Pasal 12
Syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota Mitra Bestari adalah:
- hidup kristiani yang baik,
- memiliki keahlian / pengalaman memadai;
- sehat jasmani dan rohani;
- sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun berdomisili di Paroki Salib Suci, dan
- menyatakan kesanggupan tertulis.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Hak
Pasal 13
(1) Hak-hak anggota DPH, DPI dan DPPo adalah
- Menghadiri pertemuan dangan hak suara, mengemukakan pendapat / usulan dan hak bertanya, dan
- Menyampaikan koreksi atau kritik membangun dalam suatu pertemuan dengan cara yang santun, argumentative dan solutif.
(2) Hak-hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi BGKP dan pengurus institusi / organisasi kategorial.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 14
(1) Semua anggota pengurus DPP dan BGKP wajib menjalankan tugas organisasi sesuai ketentuan PD DPP – BGKP secara tepat asas dan bertanggungjawab.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap tunduk pada PRT-SS dan mempertimbangkan tradisi Gereja serta kearifan lokal yang dijunjung tinggi di masyarakat.
BAB V
URAIAN TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 15
Dewan Pastoral Harian
(1) Ketua Umum
- Tugas
- Memimpin organisasi, menciptakan persatuan dan kesatuan umat Paroki.
- Memberi pelayanan umat, terutama pelayanan sakramen-sakramen agar terselenggara dengan baik dan tertib.
- Menyusun program kerja berdasarkan masukan dari umat, kondisi umat dan situasi kehidupan sosial bersama anggota DPP.
- Memimpin pelaksanakan fungsi-fungsi perencanaan, pengorganisasian, penyelenggaraan kegiatan dan penilaian kinerja DPP.
- Mengarahkan dan menggalang kerjasama semua fungsionaris DPP agar setiap program dapat terlaksana dengan baik dan benar.
- Mengusahakan dana dan kemudahan (fasilitas) guna menunjang kegiatan Pastoral Paroki.
- Wewenang
- Mengerahkan umat agar supaya terlibat secara aktif dan positif dalam semua kegiatan Paroki.
- Mengelola sumberdaya manusia, sumber daya dana dan sumber daya lainnya yang dimiliki Paroki.
- Mengambil tindakan Organisasional atas perbuatan tercela atau pelanggaran ketentuan PD – PRT SS para pengurus sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dan Pasal 7, kecuali Ke[ala Sekolah, setelah mendapat masukan / pertimbangan DPP.
- Melakukan kerjasama dengan Paroki lain dalam kegiatan paroki maupun program Kevikepan dan /atau Keuskupan.
- Menunjuk anggota DPP untuk memimpin pertemuan DPI / Pleno serta memberi mandat anggota DPP untuk mewakili Ketua Umum dalam melaksanakan hubungan eksternal.
- Mengevaluasi, menyetujui atau menolak anggaran belanja yang diajukan oleh DPPo sesudah diverifikasi BGKP.
- Tanggung jawab
- Mempertanggungjawabkan segala hal tentang tugas dan wewenangnya kepada Uskup.
- Bertanggung jawab atas keberhasilan ataupun kegagalan pembinaan iman, pelayanan sakramen, pelayanan-pelayanan lain yang diperlukan umat, dan program kerja Paroki beserta penggunaan anggaran pendapatan dan belanja Paroki.
- Bertanggungjawab atas lancarnya pembangunan dan pemeliharaan bangunan fisik Gereja beserta lingkungan sekitarnya.
- Bertanggungjawab atas segala aset Paroki.
(2) Wakil Ketua Umum
- Melaksanakan tugas pastoral di bawah koordinasi Ketua Umum.
- Menggantikan tugas, wewenang dan tanggungjawab Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan, baik berhalangan sementara maupun berhalangan tetap.
- Mewakili Ketua Umum untuk tugas-tugas tertentu atas perintah Ketua Umum.
(3) Ketua Bidang
- Tugas : Mengarahkan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas seksi, wilayah dalam rayon yang ditentukan dan institusi katolik yang berada di bawah koordinasinya.
- Wewenang
- Melakukan klarifikasi, verifikasi dan koreksi terhadap rencana kerja dan anggaran yang dibuat oleh seksi dan institusi yang berada di bawah koordinasinya.
- Menyelenggarakan dan menghadiri pertemuan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja seksi/ institusi dalam bidang tugasnya dan wilayah dalam rayon yang ditentukan.
- Memverifikasi/validasi, mengoreksi dan merekomendasi pengajuan anggaran kegiatan yang dilaksanakan seksi dan/atau panitia ad hoc untuk suatu kegiatan gereja.
- Tanggung jawab : bertanggung jawab kepada Ketua Umum terhadap pelaksanaan kerja bidang tugasnya.
(4) Sekretaris I
- Tugas:
- Mempersiapkan / melaksanakan dan melayani surat-surat , dokumen dan fasilitas yang tersedia untuk kepentingan organisasi DPP.
- Mengadakan hubungan koordinatif dengan semua pengurus DPPo guna medata dan mendokumentasikan perkembangan / kegiatan / aktifitasnya.
- Menampung / mencatat usulan atau saran dari para Ketua Wilayah. Lingkungan / Seksi / ORKA / Umat untuk disampaikan kepada DPH.
- Wewenang :
- Menandatangani surat-surat DPP bersama dengan Ketua Umum / Ketua Bidang
- Berwenang memberi dan bertanggung jawab mengenai laporan atau informasi yang disampaikan kepada DPP tentang hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan Paroki.
- Tanggungjawab:
Bertanggung jawab atas tugas dan kegiatannya kepada Ketua Umum DPP.
(5) Sekretaris II
- Tugas:
- Menyusun/ mempersiapkan rapat/ pertemuan dan membuat undangan, penggandaan dan administrasi lainnya
- Menyusun notulen rapat/pertemuan
- Bersama Ketua Umum / Ketua Bidang menentukan jadwal dan acara rapat/pertemuan.
- Membantu dan atau menggantikan tugas Sekretaris I bila berhalangan
- Wewenang :
Bertanggung jawab atas tugas dan kegiatannya kepada Ketua Umum DPP.
Pasal 16
Ketua Seksi
(1) Seksi Keluarga
- Tugas:
- Pembinaan Iman keluarga Katolik.
- Mendampingi para Lansia pada pelaksanaan suatu kegiatan dalam lingkup Paroki maupun lingkup Kevikepan.
- Mendampingi keluarga yang sedang bermasalah.
- Mendampingi keluarga dalam menghadapi kenyataan hidup.
- Bekerja sama dengan Sie BIAK & REKAT untuk menangani pertumbuhan iman anak.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas pertemuan keluarga
- Mewakili Paroki di tingkat Kevikepan/Keuskupan.
- Wewenang dan Tanggungjawab:
- Berwenang memberi saran dan tanggapan kepada DPP mengenai bidang kegiatannya.
- Berwenang mengajukan rencana kerja dan anggaran keuangan kepada DPP.
- Mempertanggungjawabkan atas tugas dan wewenang yang dibidanginya kepada Ketua Bidang.
(2) Seksi BIAK
- Tugas:
- Pengembangan kuantitas dan kualitas umat yang terlibat dalam pastoral anak-anak.
- Menumbuhkan dan membina iman anak-anak usia pra TK s/d usia 12 tahun (Kelas VI SD) di paroki sedangkan pembinaan di tingkat wilayah/lingkungan pembinaannya dijalankan melalui sekolah minggu yang dikoordinir oleh Ketua seksi BIAK Wilayah/Lingkungan.
- Menyiapkan anak-anak untuk masuk dalam jenjang Rekat (Khusus Seksi BIAK Wilayah/lingkungan)
- Membina pengurus / tenaga pengajar BIAK Wilayah / Lingkungan.
- Mewakili Paroki di tingkat Kevikepan/Keuskupan.
- Wewenang dan Tanggungjawab:
- Mengkoordinasi BIAK Wilayah / Lingkungan dalam bidang pembinaan pengurus/tenaga pengajar serta pada kegiatan-kegiatan tingkat Paroki.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan wewenang yang dibidangnya kepada Ketua DPP.
(3) Seksi Rekat
- Tugas:
- Mendampingi dan membina remaja dalam mengenal serta mengembangkan diri maupun lingkungan untuk menjawab panggilan hidup sebagai orang beriman.
- Membina imam remaja Katolik usia 13 tahun s/d 15 Tahun (kelas III SMP) (Khusus seksi Rekat Wilayah / Lingkungan)
- Menyiapkan anak-anak untuk masuk dalam jenjang kepemudaan (Khusus Seksi REKAT Wilayah / Lingkungan)
- Membina pengurus / tenaga pendamping REKAT Wilayah / Lingkungan.
- Mewakili Paroki di tingkat Kevikepan/Keuskupan.
- Wewenang dan Tanggungjawab:
- Mengkoordinasi REKAT Wilayah / lingkungan dalam bidang pembinaan pengurus / tenaga pengajar serta pada kegiatan – kegiatan tingkat Paroki.
- Mempertanggungjawabkan tugas dan wewenang yang dibidanginya kepada Ketua DPP.
(4) Seksi Orang Muda Katolik (OMK)
- Tugas:
1. Menyelenggarakanpelatihan kader/aktivis/kepemimpinan tingkat dasar.
2. Menyelenggarakan kegiatan dalam hidup menggereja yang didedikasikan bagi keterlibatan banyak orang muda, baik sebagai peserta, panitia dan pembuatan kebijakan dalam kegiatan dimaksud.
3. Mewakili Paroki di tingkat Kevikepan/Keuskupan.
- Wewenang dan Tanggungjawab:
- Mengkoordinasi kaum muda Wilayah / Lingkungan dalam bidang pembinaan pengurus / tenaga pendamping serta pada kegiatan-kegiatan tingkat Paroki.
- Mempertanggungjawabkan tugas dan wewenang yang dibidanginya kepada Ketua DPP.
(5) Seksi Katekese
- Tugas:
- Pengembangan kuantitas dan kualitas orang yang terlibat dalam pastoral katekese agar bersedia untuk berkembang sebagai murid Yesus.
- Menghidupkan semangat kepedulian akan pendewasaan iman segenap umat.
- Mengelola bahan katekese secara tematik, kreatif dan berkesinambungan untuk kepentingan keseluruhan bidang pastoral
- Mewakili Paroki di tingkat Kevikepan/Keuskupan.
- Wewenang dan Tanggungjawab:
- Menyiapkan dan menyediakan kader dan/atau pelayan yang mampu menjadi motivator dan fasilitator dalam pewartaan kabar gembira dan mendorong umat agar mau belajar terus menerus sebagai murid Yesus.
- Berwenang menyusun rencana kerja dan anggaran kegiatan untuk diajukan kepada DPP
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan wewenang yang dibidanginya kepada Ketua DPP.
(6) Seksi Kerasulan Kitab Suci (KKS)
- Tugas:
- Meningkatkan minat dan pengetahuan umat akan kitab suci
- Meningkatkan mutu pengetahuan kitab suci bagi umat.
- Meningkatkan keinginan untuk tahu dan lebih dekat kepada Kitab Suci dikalangan umat secara keseluruhan mulai dari anak-anak sampai orang lanjut usia.
- Mewakili Paroki di tingkat Kevikepan/Keuskupan.
- Wewenang dan Tanggungjawab:
- Berinisiatif melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan dorongan agar umat mau membaca dan memahami kitab suci
- Berwenang menyusun rencana kerja dan anggaran untuk diajukan kepada DPP.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan wewenang yang dibidanginya kepada Ketua DPP.
(7) Seksi Liturgi
- Tugas:
- Membina, mempersiapkan para pelayan dan petugas liturgi. melaksanakan sedemikian rupa sehingga ibadat berlangsung lancar, khidmat dan tertib.
- Merencanakan,melaksanakan,mengevaluasi Ibadat bersama Pastor Paroki.
- Mengusahakan dengan berbagai upaya untuk meningkatkan atau memperdalam pengetahuan dan ketrampilan musik dan nyanyian liturgi.
- Mengkoordinir para petugas liturgi (Lektor, Pemazmur, Putra-putri Altar, Organis, Dirigen Umat, Paduan Suara, Petugas Merangkai Bunga dan Asisten Imam).
- Mengembangkan hidup liturgis melalui seminar, lokakarya atau rekoleksi
- Mewakili Paroki di tingkat Kevikepan/Keuskupan.
- Wewenang dan Tanggungjawab:
- Berwenang memberi saran dan tanggapan kepada DPP mengenai bidang kegiatannya.
- Berwenang mengajukan rencana kerja dan anggaran keuangan kepada Bendahara DPP.
- Wajib melaksanakan rencana kerja tahunan dan anggaran keuangan yang disetujui / disahkan oleh Bendahara DPP.
- Mempertanggungjawabkan tugas dan wewenang yang dibidanginya kepada Ketua DPP.
(8) Seksi Karya Missioner
- Tugas:
- Mengembangkan kesadaran dan partisipasi umat dalam pancatugas Gereja yang meliputi :
* membangun persekutuan ( koinonia) ;
* hidup peribadatan (liturgia);
* pelayanan sosial sesama (diakonia)
* pewartaan iman (kerigma); dan
* kesaksian iman (martiria)
2. Membangun kesadaran dan partisipasi umat dalam panggilan khusus.
3. Mengembangkan kuantitas dan kualitas orang yang terlibat dalam Pastoral karya missioner.
4. Mewakili Paroki di tingkat Kevikepan/Keuskupan.
- Wewenang dan Tanggungjawab:
- Berwenang menyusun dan mengajukan rencana kerja dan anggaran kepada DPP.
- Berwenang menerbitkan publikasi tentang pancatugas gereja.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan wewenang yang dibidanginya kepada Ketua DPP.
(9) Seksi Komunikasi Sosial (Komsos)
- Tugas:
- Membentuk aktivitas media komunikasi baik audio visual dan pertunjukan yang bernafaskan kekatolikan.
- Mengelola media komunikasi Paroki.
- Mengembangkan kesadaran dan peran serta umat dalam media komsos
- Mengembangkan kuantitas dan kualitas orang yang terlibat dalam pastoral komunikasi social secara bertanggungjawab.
- Mewakili Paroki di tingkat Kevikepan/Keuskupan.
- Wewenang dan Tanggungjawab:
- Berwenang menyusun dan mengajukan rencana kerja dan anggaran kepada DPP
- Berwenang mendesain, merancang dan menerbitkan publikasi yang diselenggarakan DPP
- Mempertanggungjwabkan tugas dan wewenang yang dibidanginya kepada Ketua DPP..
(10)Seksi Pendidikan
- Tugas:
- Membantu Pastor dalam upaya pembinaan dan peningkatan kualitas insan pendidik.
- Membantu sekolah-sekolah katolik dan/atau Yayasan Pendidikan katolik dalam mengatasi masalah kesejahteraan guru maupun pendanaan siswa yang kurang mampu di bidang ekonomi.
- Meningkatkan mutu pendidikan dan mutu lulusan sekolah-sekolah katolik.
- Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan ilmiah dan pengetahuan populer untuk pengembangan kekayaan khasanah bathiniah dan keterampilan tertentu bagi umat.
- Wewenang dan Tanggungjawab:
- Menginventarisir keberadaan dan kelayakan yayasan / sekolah – sekolah katolik sebagai bahan program kerja.
- Mengundang insan pendidik untuk mengadakan kegiatan-kegiatan terkait masalah pendidikan, pengajaran dan budi pekerti.
- Bekerjasama dengan pihak lain untuk mengadakan kegiatan terkait masalah pengembangan sekolah katolik.
- Mempertanggungjawabkan tugas dan wewenang yang dibidanginya kepada Ketua DPP.
(11)Seksi HAK
- Tugas:
- Mengembangkan pemahaman umat mengenai pluralitas dan perbedaan untuk difungsikan sebagai kesatuan bermasyarakat.
- Melakukan pembinaan kepada umat untuk memperdalam pengetahuan mengenai HAK dengan mempelajari dokumen-dokumen Gereja, antara lain: Konsili Vatikan II dengan mengundang pakar/tokoh yang paham tentang HAK dan Hukum-Hukum Gereja.
- Menjalin hubungan kerja sama yang harmonis dengan tokoh agama lain, antara lain dengan bersilahturahmi pada hari-hari raya keagamaan, pasar murah, ceramah HAK dan lain-lain.
- Bekerjasama dengan Sie. Keluarga dalam membina kehidupan pasangan yang beda agama, sejauh diperlukan oleh Lingkungan secara khusus.
- Menghadiri pertemuan-pertemuan yang berhubungan dengan kerukunan antar agama dan menyebarluaskan dalam rapat DPP Inti. Juga menghadiri pertemuan dengan Komisi Hak Keuskupan.
- Wewenang dan Tanggungjawab:
- Mengkoordinasi dengan seksi-seksi lain untuk program pengembangan HAK.
- Bertanggung jawab atas tugas dan wewenang yang dibidanginya kepada Ketua DPP.
(12)Seksi Kerasulan Awam (Kerawam)
- Tugas:
- Penyebaran dan peresapan ajaran sosial Gereja kedalam hidup beriman
- Melakukan pendampingan kepada kelompok – kelompok perangkat kemasyarakatan / aktivitas keluarga (RT, RW, Lurah)/ yang beragama Katolik, juga pada kelompok kaum muda Katolik agar semakin memiliki wawasan kemasyarakatan / kenegaraan yang luas.
- Melakukan kegiatan penalaran atau diskusi atas kondisi / situasi sosial, hukum, ekonomi, politik dan budaya yang berkembang dalam masyarakat untuk pengkayaan pengetahuan umat.
- Wewenang dan Tanggungjawab:
- Mengkoordinasi dengan Seksi-seksi lain untuk program pengembangan Kerawam.
- Mempertanggungjawabkan atas tugas dan wewenang yang dibidanginya kepada Ketua Dewan Paroki.
(13)Seksi Pengembangan Sosial Ekonomi (PSE)
- Tugas:
- Menggerakkan umat dalam kegiatan pengembangan ekonomi keluarga dan pelayanan sosial.
- Mengkoordinasi fasilitas pelayanan sosial, orang tua asuh (tenaga, dana, sarana) dan pelatihan praktis kewirausahaan.
- Mengadakan kerjasama dengan instansi sosial pemerintah, dunia usaha dan organisasi kemasyarakatan yang mendukung misi kemanusiaan.
- Mengusahakan pemberdayaan kewirausahaan bagi petani dan orang muda.
- pemberdayaan lembaga keuangan mikro (credit union)
- Wewenang dan Tanggungjawab:
- Menyusun dan melaksanakan program kerja baik dibidang sosial ekonomi, maupun dibidang sosial kemasyarakatan dan peningkatan pemberdayaan umat.
- Mewakili Paroki ditingkat Komisi PSE (Pengembangan Sosial Ekonomi) Keuskupan.
- Bertanggungjawab atas tugas dan wewenang yang dibidanginya kepada Ketua DPP.
- Mengkoordinasi pengadaan dan penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga Paroki dan masyarakat umum yang membutuhkan bersama Pengurus Wilayah / Lingkungan.
Pasal 17
Pengurus Wilayah
(1) Ketua Wilayah
- Tugas:
- Merencanakan, memimpin, dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan umat antar Lingkungan dan Kelomok Kecil Umat yang berada dalam wilayahnya, sesuai dengan garis kebijaksanaan DPP.
- Memberi dukungan moril maupun spirituil dan membantu para Ketua Lingkungan dalam melakukan tugas mereka.
- Wajib menghadiri & mewakili lingkungan sewilayahnya didalam Rapat DPI dan menyampaikan hasil-hasil rapat DPI kepada pengurus Lingkungan se wilayah tersebut.
- Memberikan rangkuman laporan tertulis tentang keadaan dan kegiatan wilayahnya kepada pastor Paroki dan DPP.
- Mengangkat pengurus Wilayah sesuai kebutuhan.
- Melaksanakan sensus umat dan melaporkannya secara berkala kepada Pastor Kepala Paroki.
- Menghadiri dan menyelenggarakan sesuai jadual pertemuan FKKW.
- Wewenang dan Tanggungjawab:
- Berwenang mengadakan pertemuan para pengurus wilayah, 2 minggu setelah Pertemuan DPP.
- Berwenang memberi pengarahan dan petunjuk kepada pengurus wilayah mengenai persoalan-persoalan pokok di wilayahnya sesuai dengan garis kebijaksanaan DPP.
- Berwenang mendapatkan laporan tertulis tentang keadaan dan kegiatan Wilayah dari para pengurusnya.
- Bertanggungjawab tentang kondisi kegiatan-kegiatan di wilayahnya.
- Mempertanggungjawabkan mengenai tugas dan wewenangnya kepada Ketua DPP
- Mengkoordinasi kewajiban Wilayah di tingkat Paroki. (Misal: Tugas Liturgi, pembayaran Iuran Bunga Altar dan Dana Kematian)
(2) Sekretaris
- Tugas:
Melaksanakan tugas kesekretariatan dan dokumentasi di wilayah dibawah koordinasi Ketua Wilayah.
- Wewenang dan Tanggungjawab:
- Menggantikan tugas, wewenang dan tanggungjawab Ketua Wilayah bila yang bersangkutan berhalangan.
- Bertanggungjawab atas tugas dan wewenangnya kepada Ketua Wilayah.
(3) Bendahara
- Tugas:
Mengelola administrasi keuangan Wilayah.
- Wewenang dan Tanggungjawab:
- Berwenang menerima tembusan laporan keuangan dari Lingkungan di wilayah.
- Bertanggungjawab atas tugas dan wewenangnya kepada Ketua Wilayah
Pasal 18
Pengurus Lingkungan
(1) Ketua Lingkungan
- Tugas:
- Bersama dengan pengurus Lingkungan membuat dan merealisasi program kerja, baik jangka pendek maupun jangka panjang berdasarkan visi Paroki serta keprihatinan yang ada dalam lingkungan atau kelompok kecil umat sekaligus membuat kebijaksanaan-kebijaksanaan lingkungan.
- Mewakili Lingkungan dalam pertemuan dengan Pengurus DP Pleno
- Menyampaikan hasil pertemuan yang telah dihadirinya kepada umat atau kelompok kecil umat di lingkungan
- mengkoordinasi kegiatan-kegiatan di lingkungan dengan melibatkan sebanyak mungkin warga lingkungan
- Terlibat secara aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan pengurus wilayah maupun oleh DPP bersama seluruh umat di lingkungannya
- Menjadi motivator bagi umat untuk semakin tanggap terhadap kegiatan Gereja.
- Menampung dan menyalurkan segala permasalahan yang ada di lingkungan untuk mendapatkan jalan keluarnya.
- Menyelenggarakan registrasi (menerbitkan K3) dan memiliki data umat lingkungan.
- Menaruh perhatian kepada Warga yang sedang mengalami kesulitan
- Wewenang dan Tanggungjawab:
1. Menandatangani surat-surat keluar.
2. Menyetujui pengeluaran dana lingkungan.
3. Memberikan pertimbangan gagasan kepada seksi-seksi lingkungan.
4. Menentukan kebijakan operasional lingkungan.
5. Memberikan surat keterangan dan rekomendasi kepada calon baptis bayi maupun dewasa, komuni pertama, krisma dan calon pengantin.
6. Menunjuk salah seorang pengurus lingkungan untuk mewakilinya menghadiri pertemuan-pertemuan diluar lingkungan.
7. Menerima pertanggungjawaban dari para pengurus lingkungan.
8. Membentuk kepengurusan lingkungan dan kelompok kecil umat.
9. Bertanggungjawab atas terciptanya kehidupan bersama umat di lingkungan.
10. Bertanggungjawab atas terwujudnya program kerja yang telah ditetapkan.
11. Bertanggungjawab atas terpenuhinya apa yang menjadi kerinduan dan kebutuhan umat, khususnya dalam bidang rohani.
12. Bertanggungjawab atas bangkitnya keterlibatan umat dalam kegiatan yang direncanakan oleh seksi-seksi di Lingkungan.
13. Bertanggungjawab atas pengelolaan seluruh harta fisik lingkungan.
14. Bertanggungjawab atas bidang tugasnya kepada Ketua Wilayah.
15. Bertanggungjawab atas kewajiban-kewajiban di tingkat Paroki (misal: Tugas Liturgi, pembayaran Iuran Bunga Altar dan Dana Kematian).
(2) Sekretaris
- Tugas:
- Membuat dan mengirimkan surat-surat
- Melaksanakan pekerjaan filing surat keluar/masuk
- Mengkoordinir pembuatan data umat
- Membuat notulen rapat lingkungan
- Mempersiapkan rapat lingkungan
- Merangkum dan membuat laporan kegiatan Lingkungan serta laporan mutasi umat yang terjadi di Lingkungan
- Menerima pendelegasian tugas dari Ketua Lingkungan.
- Bersama Ketua Lingkungan memberikan laporan kegiatan dan keuangan secara berkala kepada pengurus wilayah maupun DPP.
- Wewenang dan Tanggungjawab:
- Menggantikan tugas, wewenang dan tanggungjawab Ketua Lingkungan bila yang bersangkutan berhalangan.
- Menandatangani surat-surat keluar bersama Ketua Lingkungan.
- Menentukan kebijakan penomoran surat-surat keluar.
- Ikut serta menentukan kebijakan-kebijakan lingkungan
- Bertanggungjawab atas bidang tugasnya kepada Ketua Lingkungan.
(3) Bendahara
- Tugas:
- Mengelola tertib administrasi keuangan Lingkungan.
- Menyimpan dan mencairkan dana bersama Ketua Lingkungan.
- Membuat laporan keuangan Lingkungan secara periodik dan melaporkan kepada Ketua Lingkungan, Bendahara Wilayah dan umat Lingkungan.
- Wewenang dan Tanggungjawab:
- Menentukan prosedur penerimaan dan pengeluaran dana lingkungan.
- Meminta pertanggungjawaban penggunaan dana dari seksi-seksi.
- Menandatangani laporan keuangan lingkungan bersama Ketua Lingkungan.
- Bersama pengurus Lingkungan menentukan kebijakan dalam bidang keuangan.
- Bertanggungjawab atas bidang tugasnya kepada Ketua Lingkungan.
BAB VI
PENCALONAN, PENUNJUKAN/PEMILIHAN, PENGANGKATAN/PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN
Pasal 19
Syarat Kualitatif Pengurus DPP
- Hidup Kristiani yang baik.
- Diterima oleh umat, tidak cacat moral secara pribadi.
- Sanggup, sempat dan mampu bekerja.
- Mampu bekerja sama dalam tim.
- Mau mengembangkan diri dalam bidang pelayanan pastoral.
- Sekurang-kurangnya berumur genap 18 (delapanbelas) tahun.
- Berdomisili di wilayah teritori Paroki Salib Suci.
Pasal 20
Syarat Kualitatif Ketua Bidang
- Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kecuali butir 6.
- Berumur sekurang-kurangnya 30 (tigapuluh) tahun.
- Sehat jasmani dan rokhani, serta sanggup melaksanakan tugas/kewajiban sebagai Ketua Bidang.
- Sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun berdomisili di wilayah Paroki Salib Suci.
- Pencalonannya telah mendapat pertimbangan Ketua Wilayah yang bersangkutan.
Pasal 21
Cara Pemilihan
Mekanisme pemilihan Pengurus DPP ditentukan lebih lanjut dengan Peraturan Pastor Kepala Paroki sebagai Pimpinan tertinggi di Paroki dan ex officio sebagai Ketua Umum DPP.
Pasal 22
Pengangkatan dan Pelantikan Pengurus
(1). Pengangkatan Pengurus DPP ditetapkan oleh Uskup.
(2). Uskup menerbittkan Surat Keputusan berdasar usulan PKP.
(3). Pelantikan dilakukan Uskup dalam upacara Liturgis.
Pasal 23
Pemberhentian dan Penggantian Pengurus
(1). Pemberhentian Pengurus disebabkan karena:
a. Masa jabatan berakhir yaitu 3 (tiga tahun) untuk DPH dan DPI/DPPo.
b. Meninggal dunia atau karena sakit yang berlarut-larut.
c. Atas permintaan sendiri atau pindah domisili.
d. Diberhentikan oleh PKP berdasar alasan yang berat.
(2). Pergantian Pengurus yang berhenti dilakukan oleh PKP setelah
mendengar pertimbangan DPH.
(3). Pemberhentian dan penggantian Pengurus dituangkan dalam
Surat Keputsan Uskup berdasar usulan PKP.
(4). Masa kerja setiap anggota Pengurus maksimal 2 (dua) periode
berturut-turut dan dapat dipilih kembali setelah jedah 1 (satu)
periode kepengurusan.
BAB VII
PERTEMUAN DPP DAN BGKP
Pasal 24
(1) DPH mengadakan pertemuan setiap kali dianggap perlu.
(2) DPI mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya dua bulan sekali.
(3) DPPo mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya tiga kali dalam setahun.
(4) BGKP mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya tiga kali dalam setahun.
(5) Wilayah mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya dua bulan sekali dan setiap kali dianggap perlu.
(6) Pengurus Lingkungan dan komunitas umat dalam Lingkungan yang sah/diakui mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya dua bulan sekali.
(7) Seksi DPP mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya dua bulan sekali
(8) Kehadiran peserta pertemuan dicatat dalam lembar presensi dan diarsip.
Pasal 25
Pertemuan atau rapat DPP dipimpin oleh Ketua Umum atau pejabat lain yang ditunjuk Ketua Umum sedangkan pertemuan/rapat BGKP, Wilayah, Lingkungan, Seksi, Organisasi Katolik/Kategorial maupun institusi Gereja lainnya dipimpin oleh Ketua masing-masing atau anggota pengurus yang diberi mandat oleh Ketua.
Pasal 26
Keputusan Pertemuan/Rapat
(1) Keputusan pertemuan diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat menurut tradisi gerejani. Bila musyawarah dan mufakat tidak tercapai keputusan diserahkan kepada Pastor Kepala Paroki atau Pastor Rekan dan dalam hal permasalahannya sangat penting keputusan diserahkan kepada Uskup.
(2) Setiap keputusan pertemuan harus dijabarkan dan dilaksanakan sesuai dengan keputusan pertemuan/rapat.
(3) Setiap penyimpangan atau pengecualian dari keputusan pertemuan harus dipertanggungjawabkan dalam pertemuan pengurus yang diselenggarakan secara khusus.
Pasal 27
Notulen
(1) Dalam setiap pertemuan wajib dibuat notulen yang berisi pembahasan dan keputusan-keputusan pertemuan serta diedarkan kepada peserta pertemuan untuk diketahui, direvisi dan ditindaklanjuti.
(2) Notulen pertemuan diharapkan paling lambat 2 minggu sudah diterima oleh peserta rapat.
BAB VIII
BADAN GEREJA KATOLIK PAROKI (BGKP)
Pasal 28
- Fungsi BGKP:
- Sebagai badan konsultatif yang membantu PKP dalam membuat kebjakan-kebijakan di bidang keuangan dan pengelolaan harta benda Gereja.
- Wadah struktural dan fungsional yang membantu PKP dalam melaksanakan tanggungjawab di bidang keuangan dan pengelolaan harta benda Gereja.
- Pengurus:
- Terdiri sejumlah unsur umat beriman Kristiani, sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Anggota.
- PKP ex officio menjadi Ketua.
- Kepengurusan disahkan dengan Surat Kerputusan Uskup.
- Kualifikasi:
- Hidup Kristani yang baik.
- Diterima umat.
- Memiliki kemampuan disiplin ilmu bidang ekonomi dan/atau hukum sipil, setidak-tidaknya dianggap berpengalaman di bidang ekonomi atau hukum.
- Berdedikasi, jujur dan bertanggungjawab dalam bekerja atau melayani.
- Tifdak memiliki hubungan darah sampai tingkat keempat atau semenda dengan PKP ataupun Pastorv Rekan.
- Tugas/Kewenangan:
- Bersama PKP membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Paroki.
- Memberikan nasihat/saran dan pertimbangan menyangkut pengelolaan harta benda Gereja kepada PKP.
- Memberikan masukan kepada PKP tentang kontrak dan terutama pengalihan milik Paroki.
- Bersama PKP memutuskan kebijakan pengelolaan menyangkut pengelolaan regular dan pengelolaan luar biasa.
- Membantu PKP dalam memeriksa keuangan Paroki per bulan.
- Memeriksa dan menyetujui laporan pertanggungjawaban keuangan dari bendahara atau petugas pengelola keuangan.
- Menginventarisir dengan teliti dan jelas semua harta benda yangbergerak maupun yang tidak bergerak, yang berharga maupun yang bernilai budaya dan melaporkannya kepada Uskup diosesan sertab diarsip. Daftar inventaris diperbaharui pada setiap awal tahun.
- Mengadakan pertemuan rutin sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun bersama PKP.
- Menetapkan setiap pengambilan uang Paroki dari bank harus ditanda tangani oleh bendahara dan PKP.
- Mengusulkan kepada PKP tentang tata cara dan usaha penggalian dana demi terwujudnya kemandirian Paroki.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 29
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam PRT-SS ini, dapat dibicarakan dalam pertemuan DPPo dimana hasilnya merupakan kesepakatan yang berlaku sebagai acuan dan bersifat mengingat.
(2) Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya menjadi bahan yang dapat ditambahkan dalam PRT-SS yang akan datang sebagai penyempurnaan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
(1) Pedoman Rumah Tangga ini berlaku tiga tahun sejak tanggal disahkan.
(2) Dalam hal setelah lewat waktu tiga tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk Pedoman yang baru maka Pedoman ini tetap berlaku sampai terbentuknya Pedoman yang baru.
(3) Dengan berlakunya Pedoman Rumah Tangga ini, maka Pedoman Rumah Tangga yang lama di cabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ditetapkan di : SIDOARJO
Pada tanggal : 17 Maret 2014
Dewan Pastoral Paroki Salib Suci
Disahkan Uskup Surabaya
Mgr.V.Sutikno Wisaksono Servasius Dange, SVD